POLDA Kalbar Harus Segera Turun Ke Lokasi Di Kecamatan Suhaid Terkait Dugaan Kegiatan PETI ilegal Milik Bos Besar (H.BU) dan (H. RS)

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTUSSIBAU KALBAR / Di wilayah Suhaid, kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi masalah serius yang membahayakan lingkungan serta menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat setempat. Di bantaran sungai Rambut dan Lubuk Besar, nama-nama seperti H. BU dan H. RS dikenal sebagai big boss yang memimpin kegiatan PETI ilegal tersebut. Mereka adalah tuan tanah pemilik tanah yang paling banyak dibuka untuk kegiatan PETI, yang selanjutnya merugikan masyarakat di sekitarnya.

Masyarakat Suhaid merasa resah dengan adanya kegiatan PETI ilegal karena uang masuk dari alat kerja PETI yang fantastis mencapai 5 juta per unit alat kerja, serta biaya operasional sebesar 500 ribu per hari. Selain itu, hasil emas ilegal yang diperoleh dari kegiatan ini wajib dijual kepada pemilik tanah dengan harga yang ditentukan oleh mereka sendiri, tanpa mengikuti harga pasar. Hal ini membuat masyarakat tidak mendapatkan keuntungan yang adil dari hasil tambang emas yang mereka dapatkan”ungkap salah satu warga yang pernah mengadu nasib di sungai rambut sekaligus sebagai pemilik mesin berupa lanting.

Dampak dari kegiatan PETI ilegal di wilayah Suhaid ini sangat merugikan masyarakat setempat. Tidak hanya merusak lingkungan sekitar, namun juga mengakibatkan ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi di antara mereka. Masyarakat Suhaid dan sekitarnya seharusnya mendapatkan manfaat yang adil dari sumber daya alam yang ada di daerah mereka, namun dengan adanya kegiatan PETI ilegal yang dipimpin oleh para big boss tersebut, hal tersebut menjadi sulit terwujud.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan serta memberantas kegiatan PETI ilegal yang merugikan ini. Para pelaku PETI ilegal, termasuk big boss serta pemilik tanah terbanyak H. BU dan H. RS, harus dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga perlu memberikan perlindungan serta bantuan kepada masyarakat Suhaid agar mereka tidak lagi menjadi korban dari kegiatan PETI ilegal tersebut, aparat penegak hukum seolah tidak menanggapi pemberitaan media online yang pernah ada untuk saat ini terkait pemberitaan i wilayah hukum kecamatan suhaid.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan PETI ilegal di wilayah Suhaid dapat dihentikan dan lingkungan serta masyarakat setempat dapat terlindungi dengan baik. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun para pelaku kegiatan ilegal harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang. Semoga kebijakan dan tindakan yang diambil dapat memberikan solusi yang baik untuk masalah PETI ilegal di wilayah Suhaid.

( Tim lapangan )

Berita Terkait

Tak Terima Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya, Edi Kayan Lapor Ke Polres Melawi
Di Duga Bos Emas Inisial (JP) Ancam Para Media, Dan Sebut Nama FAISAL Pengurus Di SPBU Miliknya
Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi
Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terbaru