Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU, KALBAR (AK47) –Kebijakan Kepala Desa (KADES) Tanjung Intan Kecamatan Mentebah yang akrab disapa BOY untuk membuka lahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di Sungai Tekudum, wilayah hukum Polsek Mentebah, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan untuk membantu pembangunan Masjid Hidayatullah yang berada di wilayahnya. Meskipun demikian, pembukaan lahan PETI ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Dengan menarik income sebesar 3 juta/set alat lanting sungai dari para pekerja tambang emas ilegal, Kepala Desa BOY berusaha untuk mendapatkan dana tambahan untuk proyek pembangunan masjid. Namun, tindakan tersebut tidak dapat disahkan karena melanggar hukum dan norma yang berlaku. PETI ilegal merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan kegiatan PETI ilegal yang dilakukan Kades BOY dengan membentuk struktur kepanitiaan, seperti ketua panitia PETI (Fe””y ) dan bendahara (M””Gucci ), tidak dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan. Meskipun ada upaya untuk merapihkan pengelolaan kegiatan PETI, namun tetap saja kegiatan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi

Sebagai warga negara yang taat hukum, adalah penting untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pembangunan masjid yang mulia harus dilakukan dengan cara-cara yang legal dan sesuai dengan prosedur yang benar. Kades BOY seharusnya mencari alternatif lain untuk mendapatkan dana pembangunan masjid tanpa harus melanggar hukum.

Dalam Konteks ini, peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah setempat sangat penting. Keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan harus diimbangi dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Tak Terima Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya, Edi Kayan Lapor Ke Polres Melawi
Di Duga Bos Emas Inisial (JP) Ancam Para Media, Dan Sebut Nama FAISAL Pengurus Di SPBU Miliknya
Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi
POLDA Kalbar Harus Segera Turun Ke Lokasi Di Kecamatan Suhaid Terkait Dugaan Kegiatan PETI ilegal Milik Bos Besar (H.BU) dan (H. RS)
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terbaru