Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI, KALBAR (AK47.NEWS)Peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari kabupaten melawi sangat Marak, kayu dari Melawi menuju kota Sintang ke toko toko kayu yang sudah menjadi langganan sangat bebas beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan para toko yang ada di kota sintang mengatakan nama pemain kayu dari kabupaten Melawi ialah (Mas Supri)

“Ini kayu dari melawi bang, dari (mas supri) kita memang selalu pesan ke dia,”ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari beberapa toko kayu yang kita datangi mengatakan semua nya dari (Mas Supri)

Dan infor terbaru bahwa kayu yang di amankan oleh tim polda belakangam waktu lalu di sawmil SM ialah kayu milik saudara SUPRI yang di kenal sebagai pemain kayu yang selama ini berjalan dengan aman dan licin.

Terkhusus kepada Gakum dan polhut Kalimantan barat, diminta untuk bertindak tegas atas peredaran kayu dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, dan aneh nya pihak yang bermain seolah-olah tidak ada rasa takut dan seakan kebal dan tidak tersentuh hukum.

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan "NEKAT" Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harus sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat penjualan kayu hasil hutan ilegal tersebut.

Untuk itu meminta Polda Kalbar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penjualan kayu dari melawi ke toko toko di kabupaten sintang.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Tak Terima Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya, Edi Kayan Lapor Ke Polres Melawi
Di Duga Bos Emas Inisial (JP) Ancam Para Media, Dan Sebut Nama FAISAL Pengurus Di SPBU Miliknya
Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.
POLDA Kalbar Harus Segera Turun Ke Lokasi Di Kecamatan Suhaid Terkait Dugaan Kegiatan PETI ilegal Milik Bos Besar (H.BU) dan (H. RS)
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terbaru