Lapor Pak Kapolda, Di Duga Inisial (TN) Asal kapuas Hulu Transaksi Jual Beli Emas Illegal Di Jalan Masuka Kabupaten Sintang

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG,KALBAR (AK47NEWS.COM) Tim media mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi jual beli emas illegal di jalan masuka, kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Senin, (2/02/26).

Sekitar pukul 09:19 WIB terdapat mobil merk rush berwarna cokelat dengan nomor plat KB 1244 FF menuju ke jalan masuka dan memarkirkan mobilnya di depan rumah yang di duga milik inisial (A).

Mobil milik tono, parkir di depan rumah inisial (A) di jalan masuka

Setelah di selidiki tim media bahwa, mobil merk Rush berwarna coklat ini ialah milik saudara inisial (TN) penampung emas berasal dari daerah jalan poros usaha baru kecamatan boyan tanjung kabupaten kapuas hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patut di duga, bahwa kedatangan saudara (TN) kerumah inisial (A) di jalan masuka adalah transaksi jual beli emas illegal yang selama ini sudah terjalin hubungan bisnis emas illegal, tampak jelas (TN) menggunakan baju kaos berwarna putih dan ada seseorang di belakang (TN) yang membawa tas ransel berwarna hitam.

Sekitar kurang lebih 40 menit waktu berlalu tidak lama kemudian seseorang berinisial (TN) keluar dan di ikuti teman nya di belakang sedang menggendong tas ransel menuju masuk ke mobil merk Rush berwarna cokelat, dan mobil tersebut langsung tancap gas balik menuju arah kapuas hulu lagi.

Bahkan saudara inisial, (TN) ini sudah di beritakan di salah satu media online beberapa bulan lalu mengenai kegiatan nya sebagai penampung emas illegal di jalan poros Usaha baru di kecamatan boyan tanjung, kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga:  Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi

Tetapi inisial (TN) ini memang merasa kebal hukum sehingga kegiatan jual beli emas illegal nya berjalan lancar dan aman, dan patut di duga hasil pembelian emas di daerah kapuas hulu di jual pada hari ini ke inisial (A) karena tim media mendapatkan informasi bahwa selama ini sudah terjalin hubungan bisnis jual beli emas illegal ke saudara (A) yang beralamat di jalan masuka kabupaten Sintang, kalimantan barat.

Sebagaimana telah di sebutkan di Pasal 161:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Untuk itu, meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum POLDA KALBAR untuk menindak tegas dan cepat serta memproses hukum aktivitas yang di lakukan oleh saudara (TN) yang selama ini bebas menjual emas illegal dari kapuas hulu ke inisial (A) di kabupaten Sintang Kalbar.

Sampai berita ini di terbitkan, media masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak, tetapi belum bisa terlaksana.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Tak Terima Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya, Edi Kayan Lapor Ke Polres Melawi
Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi
Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.
POLDA Kalbar Harus Segera Turun Ke Lokasi Di Kecamatan Suhaid Terkait Dugaan Kegiatan PETI ilegal Milik Bos Besar (H.BU) dan (H. RS)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:16 WIB

Lapor Pak Kapolda, Di Duga Inisial (TN) Asal kapuas Hulu Transaksi Jual Beli Emas Illegal Di Jalan Masuka Kabupaten Sintang

Senin, 21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Tak Terima Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya, Edi Kayan Lapor Ke Polres Melawi

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:03 WIB

Di Minta, Gakum Dan Polhut KalBar Untuk Bertindak Tegas Atas Dugaan Peredaran Kayu Milik Supri Di Kabupaten Melawi

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:18 WIB

Lapor Pak Kapolda, Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka Lahan PETI illegal Di Kecamatan Mentebah.

Berita Terbaru