SINTANG,KALBAR (AK47NEWS.COM) Tim media mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi jual beli emas illegal di jalan masuka, kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Senin, (2/02/26).
Sekitar pukul 09:19 WIB terdapat mobil merk rush berwarna cokelat dengan nomor plat KB 1244 FF menuju ke jalan masuka dan memarkirkan mobilnya di depan rumah yang di duga milik inisial (A).

Setelah di selidiki tim media bahwa, mobil merk Rush berwarna coklat ini ialah milik saudara inisial (TN) penampung emas berasal dari daerah jalan poros usaha baru kecamatan boyan tanjung kabupaten kapuas hulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patut di duga, bahwa kedatangan saudara (TN) kerumah inisial (A) di jalan masuka adalah transaksi jual beli emas illegal yang selama ini sudah terjalin hubungan bisnis emas illegal, tampak jelas (TN) menggunakan baju kaos berwarna putih dan ada seseorang di belakang (TN) yang membawa tas ransel berwarna hitam.
Sekitar kurang lebih 40 menit waktu berlalu tidak lama kemudian seseorang berinisial (TN) keluar dan di ikuti teman nya di belakang sedang menggendong tas ransel menuju masuk ke mobil merk Rush berwarna cokelat, dan mobil tersebut langsung tancap gas balik menuju arah kapuas hulu lagi.
Bahkan saudara inisial, (TN) ini sudah di beritakan di salah satu media online beberapa bulan lalu mengenai kegiatan nya sebagai penampung emas illegal di jalan poros Usaha baru di kecamatan boyan tanjung, kabupaten Kapuas Hulu.
Tetapi inisial (TN) ini memang merasa kebal hukum sehingga kegiatan jual beli emas illegal nya berjalan lancar dan aman, dan patut di duga hasil pembelian emas di daerah kapuas hulu di jual pada hari ini ke inisial (A) karena tim media mendapatkan informasi bahwa selama ini sudah terjalin hubungan bisnis jual beli emas illegal ke saudara (A) yang beralamat di jalan masuka kabupaten Sintang, kalimantan barat.
Sebagaimana telah di sebutkan di Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Untuk itu, meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum POLDA KALBAR untuk menindak tegas dan cepat serta memproses hukum aktivitas yang di lakukan oleh saudara (TN) yang selama ini bebas menjual emas illegal dari kapuas hulu ke inisial (A) di kabupaten Sintang Kalbar.
Sampai berita ini di terbitkan, media masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak, tetapi belum bisa terlaksana.
(REDAKSI)









